Senin, 25 Januari 2010

TUTORIAL 102 HUKUM DAN ASURANSI ( DAY 1 )

Classification of Law – Public law

Public Law: berkaitan dengan struktur yang legal dari suatu negara & hubungan antara negara & anggota individu dari suatu komunitas serta hubungan negara tersebut dengan negara lainnya.

Ada 3 bentuk public law:

1. Constitutional Law 

Berkaitan dengan struktur lembaga utama pemerintah & hubungan mereka satu sama lain misalnya di UK antara parlemen dengan pemerintah & di Indonesia presiden dengan MPR atau DPR .Berkaitan juga dengan perjanjian dengan negara lain; wewenang dari presiden & lembaga legislatif lainnya; lembaga yudikatif & posisi angkatan bersenjata Contohnya di Indonesia: UUD 1945  

2.Administrative Law

Berkaitan dengan hubungan yang legal antara warga negara dengan lembaga2 pemerintahan & dampak dari aktivitas setiap warga negara Contohnya: Asuransi (UU 12 tahun 1992), Pajak Kesehatan & pendidikan untuk masyarakat, Pemberian lisensi untuk kegiatan perdagangan & jenis pekerjaan (mis. KUHD) 

3.Criminal Law

Berkaitan dengan pengawasan terhadap tindakan2 yang mengancam kedamaian & stabilitas dari suatu komunitas Bersifat hukuman kepada pribadi yang melakukan kesalahan serius yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat

Private law: mengatur hubungan antar individu & bentuk private law yang penting:
The law of contract
The law of tort
The law of trusts
The law of of property
Family law The law of succession
Private law umumnya dinamakan juga sebagai civil law
Aturan hukum yang berkaitan dengan asuransi merupakan bagian dari civil law misalnya the law of contract atau the law of torts untuk asuransi tanggung gugat (liability)

Characteristics of English Law

Hukum Inggris sudah berkembang lebih dari 900 tahun & kasus2 serta undang2 500 tahun yang lalu masih menjadi dasar hukum & contoh2 sehubungan dengan pertanggungan
Terdapat kodefikasi hukum (legal code) yang merupakan kumpulan hukum2 tertulis yang sistematis untuk menghindari ketidak konsistenan & tumpang tindih (overlapping)
Kodefikasi civil law hanya terdapat pada beberapa area saja seperti hukum yang berkaitan dengan:
    Kemitraan 
Penjualan barang
Bills of exchange
Asuransi marine

Keputusan hakim dalam pengadilan memiliki pengaruh dalam perkembangan hukum Inggris karena sistem binding of precedent memungkinkan keputusan hakim menjadi bagian dari hukum itu sendiri & memungkinkan hukum untuk subjek tertentu beradaptasi & berkembang melalui keputusan yang mengikat

Hakim di Inggris ditunjuk (direkomendasikan oleh Lord of chancellor atau PM, namun sistem peradilan tidak berada dalam pengawasan pemerintah serta bebas dari intervensi politik

Characteristics of English Law

Dalam sistem hukum Inggris, kasus2 pengadilan pada dasarnya adalah ajang “pertarungan” 2 belah pihak yaitu:
Penggugat (plaintiff) & tergugagat (defendant) untuk kasus2 sipil
Penuntut (prosecution) & terdakwa (defence) untuk kasus2 kriminal
Pengadilan terdiri dari hakim atau para hakim& kadang2 terdapat juri yang netral.
Pengadilan tidak melakukan investigasi namun hanya mendengarkan bukti2 yang disampaikan kedua belah pihak & memberikan penilaian untuk 1 pihak atau pihak lainnya
Untuk civil proceeding penilaian berdasarkan “on a balance of probabilities” kepada pihak yang tampaknya memiliki posisi yang lebih kuat

Untuk criminal proceeding, kesalahan harus dibuktikan “beyond reasonable doubt” sehingga pengadilan harus sepenuhnya yakin bahwa tuntutan yang diajukan penuntut benar sebelum terdakwa dinyatakan bersalah

Warga negara bebas melakukan apa saja selama tidak secara khusus dilarang oleh hukum & parlemen merasa tidak perlu mengatur kebebasan dasar (fundamental rights) melalui aturan tertulis (written code)

Prinsip rule of law:
Kekuasaan politikus atau pejabat harus dilakukan dengan benar & wajar serta berdasarkan wewenang yang diberikan kepada mereka secara hukum
Hukum seharusnya memiliki kepastian & dapat diprediksi secara wajar
Warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum
Tidak boleh memberikan hukuman tanpa memberikan kesempatan seseorang untuk melakukan pembelaan di pengadilan Setiap orang memiliki hak untuk memliki akses ke pengadilan

Development of English Law

Proses local customs yang bervariasi untuk setiap daerah menjadi berkembang menjadi aturan yang berlaku di suatu negara
Development of common law:
Common law merujuk kepada sistem hukum terpadu yang dikembangkan dari legal custom (hukum adat) di suatu negara
Common law yang merujuk kepada hukum tidak tertulis (unwritten law) termasuk keputusan pengadilan dari suatu kasus
Common law yang sering dibandingkan dengan equity (pelengkap aturan & prinsip yang awalnya dikembangkan & diterapkan dalam pengadilan yang terpisah)
Common law yang merujuk pada hukum Inggris secara keseluruhan ketika dibandingkan dengan sistem hukum negara lainnya
Equity merupakan pelengkap dari common law & kumpulan peraturan yang berkembang untuk memperbaiki kelemahan2 yang terdapat pada common law:
System of writs – tidak fleksible & mahal
Limited remedies – awalnya bersifat kompensasi keuangan tanpa adanya perintah pengadilan kepada tergugat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Procedure – prosedur rumit untuk membawa kasus ke pengadilan
Corruption

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat
Hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara


Hukum Indonesia – Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Selanjutnya dalam proses berita acara pidana meliputi beberapa tahap, yaitu:
Penyidikan oleh penyidik (penyidik polisi dan penyidik PNS);
Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum;
Pemeriksaan di depan sidang oleh hakim; dan
Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa dan lembaga pemasyarakatan.

Hukum Indonesia – Hukum Perdata

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia merupakan adopsi dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Hukum Indonesia

Hukum Acara Pidana atau hukum formil merupakan ketentuan tentang tata cara proses perkara pidana sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan tindak pidana hingga pelaksanaan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan, mengatur hak dan kewajiban bagi mereka yang bersangkut paut dengan proses perkara pidana berdasarkan undang-undang, serta diciptakan untuk penegakan hukum dan keadilan. Fungsi dan tujuan Hukum Acara Pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana untuk mencari kebenaran materil dan bertujuan untuk mencari kebenaran materil
Dalam rangka menegakan hukum perdata materil diperlukan hukum perdata formil (hukum acara perdata) atau adjective law yakni aturan hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan hakim di pengadilan sejak pemajuan gugatan sampai pada pelaksanaan putusan. Asas-asas yang perlu diperhatikan dalam beracara perdata, antara lain:Hakim bersifat menunggu; Hakim bersikap pasif; Sidang terbuka untuk umum; mendengar kedua belah pihak; beracara itu dikenakan biaya, terikatnya hakim pada alat bukti; dan putusan hakim harus disertai alasan-alasan. Beracara perdata itu melalui 3 (tiga) tahap, yaitu pendahuluan, penentuan, dan pelaksanaan.

Hukum Indonesia

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit


Sistem Peradilan di Indonesia


Sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
MAHKAMAH AGUNGUU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005

PERADILAN UMUM
Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
PERADILAN AGAMAMahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama
PERADILAN MILITER
Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit
Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal
Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
PERADILAN LAIN-LAIN
Mahkamah Pelayaran
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)


Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
B. MAHKAMAH KONSTITUSI (UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945
Memutus Pembubaran Partai Politik
Memutus perselisihan tentang PEMILU
Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.

Pengadilan di Indonesia

Pengadilan umum di Indonesia terdiri dari 3 bagian:
Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan tingkat pertama
Pengadilan Tinggi adalah Pengadilan tingkat banding
Mahkamah agung adalah lanjutatan dari pengadilan tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam pelaksanaan tugasnya yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya
Pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota dengan susunan Pengadilan Negeri:
Pimpinan (ketua & wakil ketua)
Hakim Anggota
Panitera
Sekretaris
Juru Sita
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang lokasinya di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi dengan susunan Pengadilan Tinggi:
Pimpinan (Ketua & Wakil Ketua)
Hakim Anggota
Panitera
Sekretaris
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya dengan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan susunan Mahkamah Agung
Pimpinan (Ketua, 2 Wakil Ketua & Ketua Muda)
Hakim Anggota (Hakim Agung)
Panitera
Sekretaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar